Menelisir Alam, Berbagai Tempat Wisata Di Cimahi

Tempat wisata di cimahi mungkin tidak semua orang tahu dan tidak seterkenal objek wisata yang ada di kota bandung lainnya. Akan tetapi semakin hari pesona wisata kota cimahi semakin menunjukkan wajahnya yang eksotik dan menarik banyak pengunjung. Ada banyak tempat wisata di kota cimahi yang dapat anda jadikan referensi untuk berlibur bersama orang-orang tersayang ketika weekend ataupun pada saat liburan datang khususnya untuk menikmati berbagai panorama alam yang ditawarkan oleh kota cimahi yang tak kalah eksotik dengan wisata alam lainnya.

Tempat wisata di cimahi yang menyuguhkan keindahan alam

1. Curug cimahi

Curug Cimahi : Tempat wisata alam di cimahi

Cimahi memang mempunyai pusat kota yang panas akan tetapi di dataran tinggi mempunyai wisata alam yang sangat menarik, salah satunya adalah curug cimahi. Curug berarti air terjun dalam bahasa Indonesia. Air terjun yang terletak di Jl. Kolonel masturi desa kertawangi, Cisarua, Bandung ini mempunyai ketinggian yang cukup dramatis yakni 85 meter dan merupakan curug tertinggi di bandung. Objek wisata dengan luas sekitar 2 hektar ini menyuguhkan perbagai panorama alam yang sangat menarik. Selain gemericik air terjun yang menenangkan hati anda juga dapat menikmati pelangi jika beruntung. Ada beberapa mitos juga yang mengatakan bahwa dengan menengadahkan badah di bawah air terjun maka dipercaya mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Akan tetapi terlepas dari semua itu curug cimahi menawarkan pemandangan air yang jernih dengan kesejukan serta keindahan alam untuk sekedar mandi, berendam atau bermain air bersama keluarga.

2. Alam wisata cimahi

Alam wisata cimahi atau lebih terkenal dengan nama AWC ini berada dekat dengan pusat kota cimahi yakni di Jl. Kolonel Masturi km. 14 No. 157. Objek wisata alam ini akan memberikan berbagai macam hiburan yang memadukan pesona alam, permainan, kuliner sampai pada taman air. Tempat wisata yang diresmikan pada tahun 2009 ini mempunyai beragam permainan yang mampu sangat cocok bagi anda dan keluarga. Terdapat permainan jembatan goyang yang sangat cocok dan sangat disukai oleh anak-anak, terdapat pula flying fox bagi pengunjung dewasa yang ingin menguji adrenalin dan menyukai tantangan, selain itu tempat ini juga menyediakan ATV untuk berkeliling objek wisata yang dipandu oleh operator-operator professional. Jika anda menginginkan wisata yang tidak menguji adrenalin, anda dapat mencoba untuk berenang ataupun memancing di kolam renang atau kolam pemancingan yang sudah disediakan. Setelah lelah berwisata, anda dapat menikmati berbagai kuliner di restoran-restoran yang menyajikan makanan khas sunda serta seafood yang sangat menggoda lidah.

Family leisure park, Objek wisata baru sebagai tempat wisata di cimahi bersama keluarga

Family leisure park atau terkenal dengan nama dusun bamboo merupakan salah satu destinasi tempat wisata di cimahi yang akan semakin melengkapi daya tarik kota kecil ini. Meski masih dalam status soft opening, objek wisata ini mampu menarik banyak pengunjung untuk menikmati berbagai wahana wisata yang diberikan bersama dengan keluarga atau teman-teman terdekat. Di desain dengan banyak area serta wahana bermain yang menyatu dengan alam, tempat ini sangat cocok untuk dijadikan tempat menghabiskan liburan bersama keluarga. Ada banyak pengalaman yang akan anda dapatkan ketika mengunjungi dusun bamboo ini, keunikan yang akan anda temui langsung ketika anda memasuki objek wisata dimana anda dan keluarga akan disuguhkan dengan antrian panjang untuk menikmati mobil panjang yang unik untuk mengantar anda ke pasar khatulistiwa.

Di tempat ini anda akan disuguhkan dengan berbagai wahana seperti kampong layung yang berisi cottage dengan nuansa asli pedesaan yang dapat anda sewa, saung purbasari-sampan sangkuriang-burangrang yang berada satu lokasi yang menyajikan tempat wisata danau yang sangat menarik untuk dicoba, lutung kasarung yakni berupa area seperti kapsul yang bergelantungan di pohon dimana pada masing-masing kapsul mempunyai masing-masing fungsi ada yang berisi wastafel cuci tangan ataupun tempat untuk duduk-duduk saja. masing-masing kapsul dihubungkan dengan jembatan yang sangat menarik untuk dijadikan tempat berfoto. Pasar khatulistiwa sendiri berisi tentang berbagai sayur dan buah-buahan asli gunung burangrang sehingga sangat cocok dijadikan oleh-oleh.

Camping ground merupakan salah satu tempat seperti cottage akan tetapi lebih menggunakan tenda dengan berbagai fasilitas yang ada di dalamnya seperti WC, kamar mandi dan lain-lain sehingga bukan seperti camping yang dilakukan di alam akan tetapi lebih pada tempat seperti penginapan akan tetapi menggunakan konsep tenda seperti camping. Tegal pangulingan merupakann area yang berada dekat dengan pasar khatulistiwa yang menawarkan berbagai perlengkapan permainan tradisional yang cocok untuk anak-anak anda sehingga mampu mengenal berbagai permainan tradisonal yang ada di Indonesia.

Itulah tiga destinasi wisata alam di cimahi yang menarik untuk anda kunjungi. Cimahi sebagai kota kecil yang ada di kabupaten bandung mampu memberikan keindahan alam yang menarik nan eksotik yang wajib untuk anda kunjungi bersama keluarga sebagai wahana untuk menambah rasa kasih sayang dan kekeluargaan anda. selain itu, tempat wisata di cimahi yang sarat dengan nuansa alam akan benar-benar merelekskan fikiran dan hati anda dari kejenuhan rutinitas di kota yang, menjenuhkan dan melelahkan.

Wisata ke Taman Nasional? Kenapa Tidak



Jumat, awal September 2014,  Balai Sidang Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, tampak ramai. Ada agenda menarik yang akan dihelat siang itu: Peluncuran Buku Berwisata Alam di Taman Nasional. Penulisnya adalah ilmuwan kondang nan rendah hati, Jatna Supriatna.

Peluncuran buku yang ditulis hampir sepuluh tahun itu merupakan acara puncaknya. Sebagai pemanasan, ada Seminar Taman Nasional dan Jasa Lingkungan. Pembicaranya adalah Wahjudi Wardojo (Senior Advisor for Conservation Policy, The Nature Conservancy), Bambang Supriyanto (Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung), serta Chris Margules (James Cook University, Australia). Para pembicara ini memang ditugaskan untuk memaparkan peran taman nasional dalam menyediakan jasa lingkungan. Dan yang paling penting adalah lesson-learned yang dapat diterapkan dalam pengelolaan jasa lingkungan itu.

Sayang, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, sekarang menjabat Ketua MPR, berhalangan hadir. Pun, dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, yang tidak kunjung tiba. Padahal, keduanya didaulat akan memberikankeynote speech. Alhasil, sambutan Menteri Kehutanan dibacakan Bambang Supriyanto yang mewakili sekaligus menandai seminar dimulai.
Dalam sambutannya, Menhut menuturkan bahwa potensi ekowisata telah berkembang menjadi industri pariwisata potensial. Ini terjadi karena adanya pergeseran paradigma dari pariwisata masal ke wisata khusus, atau ekowisata. Kekhususan ini terlihat dari nilai yang dikedepankan yaitu konservasi dan pendidikan lingkungan, kesejahteraan penduduk lokal, dan penghargaan terhadap budaya lokal.

Menurut Menhut, secara alami, kawasan konservasi menawarkan keindahan dan keunikan alam. Potensi ini pula dapat dikembangkan dengan mengedepankan budaya lokal dan pemberdayaan masyarakat setempat. Indonesia sendiri memiliki 535 unit kawasan konservasi yaitu: kawasan penyangga cagar alam (249 unit), taman wisata alam (124 unit), penyangga suaka margasatwa (77 unit), taman nasional (50 unit), taman hutan raya (21 unit), dan taman buru (14 unit). Dari keseluruhan potensi tersebut, 81 persen berada di daratan dan sisanya, 19 persen, ada di perairan.

Dalam roadmap pembangunan nasional 2010-2030, pemerintah telah menetapkan enam koridor ekonomi. Khusus koridor lima, membahas tentang pariwisata alam yaitu Jawa dan Nusa Tenggara sebagai prioritas dengan Bali sebagai gerbang utamanya. Prioritas ini dipilih karena keunikan alam dan pangsa pasar yang berlipat di wilayah tersebut. “Dari delapan juta wisatawan, sekitar 60 persen memilih Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebagai destinasi wisata. Taman nasional atau kawasan hutan merupakan wilayah yang sering dikunjungi karena alamnya yang indah dan unik.”

Menhut menuturkan, diproyeksikan, tahun 2030, pendapatan negara dari pemanfaatan jasa lingkungan ini akan mencapai 19,34 triliun per tahun dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 5,9 juta jiwa. “Nilai tersebut diperoleh dari perdagangan karbon, pengembangan wisata alam di taman nasional dan taman wisata alam, serta pemanfaatan air, dan panas bumi.”

Pemandangan di Savana Sadengan, Taman Nasional Alas Purwo. Foto: Asep Ayat
Pemandangan di Savana Sadengan, Taman Nasional Alas Purwo. Foto: Asep Ayat

Taman nasional
Taman Nasional berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Luas kawasan taman nasional di Indonesia yang jumlahnya 50 unit ini diperkirakan sekitar 16.375.253,31 hektar.
Berdasarkan PP 28/2011 (Revisi PP 68/1998) tentang KPA/KSA maka pemanfaatan KSA dan KPA dapat dilakukan pada semua KSA (Kawasan Suaka Alam) dan KPA (Kawasan Pelestarian Alam) dengan tidak merusak bentang alam dan merubah fungsi yang ada. Pemanfaatan tersebut dapat berupa kondisi lingkungan serta jenis tumbuhan dan satwa liar.

Bambang Supriyanto mengemukakan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan yang dapat dilakukan di sini berupa wisata alam, air (massa dan energi), karbon, panas (matahari dan bumi), angin, serta tumbuhan dan satwa liar.
Pentingnya taman nasional ini seperti yang diungkapkan Chris Margules. Di taman nasional, keragaman hayati dan potensi alam terjaga. Pelayanan ekosistem alam juga terpelihara seperti air yang bersih, udara yang sehat, obat-obatan, dan potensiecotourism. Menurut Chris, Indonesia mempunyai prospek yang baik dalam pengelolaan taman nasional karena memiliki alam yang indah dan kaya akan ragam hayati.

Terkait potensi hutan Indonesia, Wahjudi Wardojo melihat persoalan ini dari sudut berbeda. Menurutnya, penghargaan kita terhadap alam begitu menyedihkan, padahal alam menyediakan kebutuhan hidup kita. Harusnya, pembangunan yang dilakukan ada unsur keberlanjutan sehingga tercipta keadilan baik untuk saat ini maupun generasi akan datang.

Wahjudi menuturkan bahwa hutan alam tropika basah merupakan the richest natural capital on earth. UNEP (United Nations Environtment Programme, 2014) memperkirakan bahwa nilai ekonomi hutan alam tropika mencapai angka 6.120 dollar Amerika per hektar per tahun dari berbagai peran dan jasanya secara langsung maupun tidak.

“Yang harus diperhatikan terkait keragaman hayati di hutan alam tropika ini adalah habitatnya, sensitivitas terhadap perubahan lingkungan, dan pada tingkat “gangguan” tertentu tidak bisa dipulihkan (irreversible).”

Burung cikrak muda ((Seicercus grammiceps) ini tersebar di Sumatera, Jawa, dan Bali. Foto ini diambil di Taman Nasional Kerinci Seblat. Foto: Asep Ayat

Burung cikrak muda ((Seicercus grammiceps) ini hanya ada di Sumatera, Jawa, dan Bali. Foto diambil di Taman Nasional Kerinci Seblat. Foto: Asep Ayat

Wisata alam
Jatna Supriatna menuturkan, wisata merupakan industri terbesar di dunia saat ini karena nilai yang dihasilkan perharinya lebih dari 2,4 miliar dollar Amerika, atau sekitar 10 persen dari ekonomi global.
Bagaimana peluang pariwisata Indonesia? Cukup besar. Peluang produk domestik bruto(PDB)nya sekitar 400 triliun rupiah, karena berdasarkan belanja wisatawan mancanegara tahun 2012 saja sebesar 104 triliun rupiah. “Hanya, yang belum tergali dari sektor wisata alam serta wisata di taman nasional maupun kawasan konservasi.”

Menurut Jatna, faktor pendanaan taman nasional memang sangat mempengaruhi. Tahun 2006, kawasan konservasi di Indonesia mengalami kekurangan dana sekitar 80 juta dollar Amerika per tahun untuk biaya operasional. Pendanaan di Indonesia ini rata-rata hanya sekitar 6 dollar Amerika per hektar per tahun. Bila dibandingkan dengan negara maju yang sekitar 20 dollar Amerika maka kita kekurang dana sekitar 14 dollar Amerika per hektar per tahunnya.

“Padahal, potensi taman nasional ini cukup menjanjikan seperti kegiatan wisata (hiking, observasi flora dan fauna, wisata pantai, air terjun, situs budaya dan suku); olah raga (panjat tebing, penelusuran gua, arung jeram, naik ke puncak gunung); hingga untuk kegiatan penelitian (stasiun penelitian atau pusat rehabilitasi).”

Pengembangan
Apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke taman nasional? Jatna Supriatna, yang dijuluki “Legenda Konservasi” ini, menuturkan pengembangan potensi taman nasional baik dari segi ekoturisme, jasa lingkungan (air, karbon), dan bioprospeksi (nilai komersil biodiversity) harus dilakukan.

Hal lainnya adalah pengembangan bisnis untuk mengelola potensi tanam nasional sehingga wujudnya nyata serta langkah strategis percepatan pencapaian taman nasional yang secara finansial benar-benar mandiri.

Bambang Supriyanto menyebutkan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini adalah inventarisasi dan penataan kawasan, penetapan koridor hidupan liar untuk mencegah terjadinya konflik dengan manusia, serta penutupan kawasan jika terdapat hal yang mengancam keselamatan pengunjung atau kehidupan satwa dan tumbuhan.

Wahjudi Wardojo coba melengkapi bahwa pendayagunaan peran taman nasional, seperti penerapan sistem zonasi yang terancang baik harus dilakukan. Interpretasi masyarakat terhadap keragaman hayati juga harus kuat sehingga dapat merubah pemahaman dan meningkatkan penghargaan atas alam. Selain itu, peningkatan eksplorasi peran sumber keragaman hayati untuk tujuan pemenuhan pangan, energi, dan obat-obatan, di masa kini maupun mendatang perlu diupayakan.

“Pulang wisata dari taman nasional kita harus menjadi manusia bijak. Kepedulian kita terhadap lingkungan harus meningkat,” ungkapnya.

Air Terjun Sindang Gila di Taman Nasional Gunung Rinjani. Foto: Asep Ayat
Air Terjun Sindang Gila di Taman Nasional Gunung Rinjani. Foto: Asep Ayat

Menjaga Keasrian Wisata Alam Indonesia



(Analisa/ferdy) KESEIMBANGAN ALAM: Pelestarian hutan serta flora dan faunanya menjadi keseimbangan alam untuk meindungi bumi melalui lapisan ozon dari tingginya radiasi sinar ultra violet.

Oleh: Satria Dwi Saputro. Anugerah alam Indonesia dapat dikatakan tidak pernah ada habisnya. Sebab hampir semua daerah di Indonesia menyuguhkan kepada para wisatawan tentang keindahan alam masing-masing. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan wisatawan yang berkunjung ke Indonesia setiap tahun. Daerah yang paling dikenal adalah Pulau Bali dengan Pantai Kuta nya yang termasyhur sampai ke mancanegara.

Hal tersebut sangat membanggakan masyarakat Indonesia. Banyaknya wisatawan yang berkunjung ke berbagai daerah telah menjadi penghidupan bagi masyarakat setempat. Di sisi lain, banyaknya wisatawan tanpa adanya kontrol yang benar bisa-bisa tempat wisata Indonesia menjadi tercemar akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

Lingkungan wisata alam seperti danau, laut, pegunungan, gua, pantai, air terjun, bahkan tempat sakral seperti candi telah tercemar. Sampah yang berserakan di mana-mana, tulisan di dinding gua dan tempat sakral merusak keindahan alam.

Pesona alam Indonesia yang bisa memanjakan setiap pasang mata adalah modal utama daya pikat terhadap wisatawan yang berkunjung ke Indonesia. Sekitar 7,94 juta wisatawan mancanegara berlibur ke Indonesia pada tahun 2013 Jumlah ini meningkat 9,12 persen dari tahun sebelumnya. Tentu efek yang timbul bagi masyarakat setempat ialah bergeraknya ekonomi.

Hal paling mendasar dari wisatawan asing yang ramai-ramai mengunjungi Indonesia adalah ingin menyaksikan keindahan alam pegunungan, uniknya bentuk dan warna air danau, terumbu karang, dan gua yang menyimpan sejarah.

Indonesia yang terkenal dengan alamnya yang indah banyak disebut-sebut oleh wisatawan mancanegara sebagai surganya dunia, seperti Pantai Kuta di Bali, Danau Toba di Sumut, Pula Mayo di NTB, Gunung Lawu di Jatim, Raja Empat di Papua Barat dan ribuan wisata alam yang tersebar dari sabang sampai marauke.

Mari Kita Jaga
Kita sebagai pemilik wisata di negeri sendiri harus menjaga keindahan alam agar jangan sampai rusak dan tercemar. Sampah yang berserakan sangat menggangu wisatawan. Oleh karena itu mari kita jaga keasrian lingkungan. Kita juga harus mengajak para wisatawan membuang sampah pada tempat yang tel;ah disediakan. Di samping itu pemerintah harus memberi aturan jelas tentang pengelolaan tempat wisata.

(Penulis adalah mahasiswa jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN-SU)

Wisata Alam Pangjugjugan Cilembu, Sumedang



Setiap liburan sekolah, anak-anak selalu menghabiskan liburan bersama nenek kakeknya. Karena kami tinggal di kota yang berbeda, menyebabkan orang tua kami ingin menghabiskan waktu berlibur bersama cucu-cucunya. Liburan sekolah kemarin, kami mengunjungi tempat wisata yang tidak terlalu jauh dari tempat tinggal orang tua kami.
Kami mengunjungi tempat wisata atas usul salah satu tetangga yang menunjukkan sebuah tempat wisata yang bagus dan adem di daerah Cilembu, Sumedang.

Kami memilih mendatangi tempat itu, karena orang tua tinggal di perbatasan Bandung - Sumedang. Kemudian kami mengunjungi Wisata Alam Pangjugjugan. Dari Bandung menuju lokasi tersebut memakan waktu sekitar 1 jam - 1,5 jam jika dalam keadaan lancar. Jaraknya dari jalan raya kurang lebih 2 km.

Daerah yang terkenal dengan ubi madunya ini, memang asri dan segar. Pohon-pohon besar meneduhi jalan yang kami tapaki. Tiket masuk ke wisata ini terbilang murah, cukup dengan 5.000 rupiah di hari biasa dan 7.000 rupiah di Hari Sabtu, Minggu dan hari libur. Kolam renang yang tidak begitu besar menyambut kami di depan pintu masuk. Untuk masuk ke kolam renang diharuskan membayar tiket 5.000 rupiah. Di sebelah kolam renang, dapat dijumpai bermacam-macam permainan anak. Seperti jungkt-jungkit, ayunan dan yang menarik, di sana tersedia mainan tradisional egrang.



Untuk melatih keberanian dan melatih keseimbangan di Wisata Alam Panjugjugan menyediakan berbagai macam kegiatan outbond. Disamping untuk perorangan, tempat wisata ini juga menyediakan paket untuk perusahaan atau organisasi yang beranggotakan banyak orang. Suasananya yang masih asri dan belum banyak terjamah dapat dijadikan tempat untuk menenangkan diri. Bermalam di tempat yang dipenuhi pohon pinus, suara air yang bergemericik dari air terjun yang tidak begitu besar. Dan apabila kita beruntung, di siang hari kita bisa melihat burung elang terbang melayang di langit Pangjugjugan.



Selain outbond, pengunjung juga dapat menikmati kegiatan menunggang kuda, memancing, memetik strawberry maupun terapi ikan.



Tempat ini menyediakan vila atau penginapan yang beragam. Dari yang kapasitasnya kecil sampai yang dapat memuat puluhan orang. Bentuk bangunannya pun bernuansa tradisional. Motif bilik terdapat di beberapa bangunan yang ada di sana. Patung-patung yang terbuat dari kayu menghiasi beranda depan bangunan. Tekstur tanahnya yang tidak rata menjadikan tempat ini semakin unik. Tidak perlu khawatir kepanasan, karena banyak ditemui pohon markisa yang tumbuh di atas jalan yang menghubungkan berbagai tempat disana.







Untuk penikmat alam dengan suasana yang sejuk, diiringi gemericik air dan lengkingan suara burung elang, tempat wisata ini bisa menjadi alternatif tujuan wisata. Tempat wisata ini terletak di Desa Cilembu, Kec. Pamulihan Kabupaten Sumedang.

Yuk Berakhir Pekan ke Taman Nasional Gunung Ciremai



KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI Taman Nasional Gunung Ciremai, Palutungan, Kuningan, Jawa Barat

KUNINGAN, KOMPAS.com – Sedang bingung untuk menghabiskan akhir pekan? Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di Palutungan, Kuningan, Jawa Barat bisa menjadi alternatif. Suasanya masih asri dan cuaca yang sejuk akan menjadi tempat menghabiskan akhir pekan yang menyenangkan.

Sebenarnya hanya sebagian kawasan TNGC yang masuk wilayah Kuningan, karena sebagian yang lain masuk kawasan Majalengka. Banyak pendaki gunung yang datang bila musim libur tiba, Ya Gunung Ciremai memang dikenal sebagai gunung tertinggi di Jawa Barat, mungkin ini pula yang menjadi satu daya tarik bagi para pendaki.

“Udara sejuk memang menjadi salah satu alasan wisatawan untuk datang ke Kuningan, untuk itu obyek wisata alam seperti TNGC ramai pada akhir pekan,” ujar Kepala Dinas Pariwisita dan Budaya Kuningan, Teddy Suminar.



KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI Aktivitas forest-walking biasa dilakukan oleh pengunjung TNGC

Di akhir pekan, bukan hanya pendaki yang datang. Banyak orang yang datang untuk mencari udara segar dan melihat panorama yang indah. Mereka datang bersama keluarga ataupun teman. Kalau mau menginap pun, ada lokasi yang sengaja dibuat untuk berkemah di sini.
“Tak akan bosan untuk datang ke TNGC, ada banyak hal dan aktivitas yang dapat dilakukan di sana, selain menjadi jalur pendakian, pengunjung bisa hanya menikmati angin segar, mengunjungi Curug Putri hingga berkemah,” tambah Teddy.

Air Terjun Putri berada tak jauh dari pintu utama masuk ke dalam kawasan TNGC, Palutungan dan dapat ditempuh dengan berjalan kaki selama lima menit. Kawasan air terjun yang satu ini tak terlalu besar, untuk masuknya juga tak dikenakan biaya lagi karena masih berada dalam kawasan TNGC.

“Di Kuningan tak ada obyek wisata yang mahal, untuk masuk TNGC pengunjung juga sebenarnya tak dikenakan biaya hanya penggantian uang pemeliharaan saja,” jelas Teddy



KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI Pengunjung Curug Putri, TNGC saat akhir pekan

Gemericik suara air terjun sering mengundang pengunjung untuk berenang. Dalam pengamatan Kompas Travel, kawasan ini sangat diminati remaja. Ada sensasi tersendiri saat menikmati sejuknya air terjun yang turun langsung dari ketinggian hampir 12 meter ini. Setelahnya jangan lupa mampir ke warung-warung kecil disekitar untuk menikmati segelas kopi panas ataupun mi rebus yang dijajakan oleh penduduk sekitar.

Tips Liburan ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Tips Liburan ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Tips Liburan ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango â€" Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP) salah satu taman nasional yang dimiliki Indonesia. Memiliki luas sekitar 22 hektar berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Fungsi dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango adalah sebagai kawasan konservasi untuk tempat perlindungan flora dan fauna endemik seperti lutung hitam, rasa mala dan puspa dilindungi populasi dan habitatnya yang terdapat di Jawa Barat. Selain ketiga nama tersebut, taman nasional ini juga dikenal sebagai Pusat Perlindungan Owa dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari.

Info dari wiki tempat liburan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ini juga sebagai daerah resapan hujan untuk melindungi Bogor dan Jakarta dari bencana banjir. Selain Taman Nasional Gunung Gede Pangrango masih ada beberapa taman nasional diantara Halimun Salak, atau Bantimurung Bulusaraung yang sering dikunjungi wisatawan untuk liburan.

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango 636x366 Tips Liburan ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Meskipun taman nasional adalah salah satu tempat yang digunakan untuk konservasi. Namun masih ada beberapa bagian yang bisa dikunjungi wisatawan, khususnya bagi pecinta pecinta alam. Misalnya Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang saat ini menjadi salah satu pilihan untuk mengisi liburan.
Sebelum Anda memutuskan untuk liburan ke Taman Nasional, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum pergi ke sana. Berikut ini tips liburan hemat ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Baca juga pesona tempat wisata Taman Nasional Bromo Tengger.

1. Bawalah Surat Izin
Tips liburan ke taman nasional yang pertama adalah lengkapilah berkas perizinan Anda. Ada beberapa bagian di taman nasional yang mewajibkan pengunjung membuat surat izin masuk kawasan konservasi sebelum Anda memasukinya. Surat izin ini tidak berlaku jika taman nasional tersebut memang sengaja dibuka untuk umum.

Jika kita berkunjung ke taman nasional seperti itu, kita cukup dengan membayar tiket masuk taman nasional nya saja. Namun jika kita diharuskan membuat sura izin, sebaiknya cari tahu berkas apa saja yang perlu dipersiapkan agar perizinan liburan ke taman nasional menjadi lancar.

2. Jagalah Kebersihan
Karena kita berada di kawasan konservasri, tips liburan ke taman nasional selanjutnya adalah jangan membuang sampah sembarangan. Kita harus bisa menjaga kebersigan taman nasional tersebu, apapun itu alasannya. Jika jarak tempat sampah menjadi alasan, bawalah kantung plastik sebagai tempat membuang sampah sementara jika kita tidak menemukan tempat sampah terdekat.

3. Jangan Sembarangan Mendirikan Tenda
Liburan ke taman nasional memang lebih asik jika kita bisa mendirikan tenda untuk berteduh ataupun sebagai sarana untuk ngerumpi. Tips liburan ke taman nasional ketiga adalah kita harus memperhatikan tempat jika ingin mendirikan tenda. Sebaiknya dirikanlah tenda di tempat yang telah ditentukan pengurus taman nasional.
Jangan sekali-kali mendirikan tenda di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di tempat sembarangan, ini berkaitan dengan keselamatan. Tentu saja kita tak mau tiba-tiba ada hewan liar datang ke kemah karena sembarangan mendirikan tenda, bukan?

4. Pergunakan Trek Jalan Yang Ditentukan
Bagi pengunjung taman nasional yang ingin melakukan trekking di dalam Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, pastikan untuk memahami jalur/trek yang boleh dan harus dilalui. Gunakanlah trek yang telah disediakan taman nasional untuk menikmati perjalanan. Jangan sekali-kali membuka jalur baru karena bisa membuat Anda terancam keselematannya dan tersesat.

5. Jagalah Kelestarian Alam
Selain harus tetap menjaga kebersihan, tips liburan ke taman nasional yang tak kalah pentingnya adalah kita harus selalu menjaga kelestarian alam. Jangan seenaknya mencabut rumput atau tanaman. Jangan pula menganggu hewan yang ada di taman nasional. Biarkan mereka hidup dengan tenang, jangan usik mereka.
Demikianlah tips liburan ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ini. Sebagai tambahan tips wisata ke taman nasional, jangan malu-malu untuk meminta bantuan ke Ranger atau polisi hutan biasa disediakan pengurus taman nasional. Mereka dapat membantu petunjuk jalan dan juga memberikan informasi taman nasional yang Anda kunjungi. Kunjungi terus tipsjalan.com untuk mendapatkan tips liburan hemat selanjutnya.

Jalan Jalan di Indonesia dengan Alam yang Indah

Jalan Jalan di Indonesia dengan Alam yang Indah - yoshiewafa - Negara kesatuan republik rakyat Indonesia ini memiliki banyak sekali potensi wisata yang dapat mengundang para turis asing untuk menghabiskan waktu liburan mereka. Indonesia raya yang tercinta ini mempunyai banyak sekali alam yang indah di berbagai penjuru Nusantara. Pariwisata sangat dibutuhkan setiap orang untuk Refresing dan melupakan sejenak segala kesibukan yang setiap hari harus di jalani.

Setelah cukup lama saya menulis dalam blog wisata ini, kali ini saya ingin mengajak Anda untuk berjalan-jalan di Indonesia walaupun sekedar hanya dalam dunia maya ^_^, menyusuri daerah-daerah wisata yang menarik untuk di kunjungi akan sangat menyenangkan sekali. Banyak sekali tempat wisata di Indonesia yang dapat Anda jadikan pilihan untuk menghabiskan waktu libur Anda.


Jalan-jalan

Ilustrasi : Jalan-jalan

Kawah Putih Lake Ciwidey Bandung.

Kawah Putih Lake Ciwidey Bandung.

Menurut pendapat saya dan dari surfey yang saya lakukan, untuk minat wisatawan lokal paling banyak adalah ke tempat wisata di Bandung, di kota Bandung Jawa Barat banyak sekali tempat menarik yang bisa Anda jumpai seperti wisata alam Gunung Patuha Kawah Putih Ciwidey dan Gunung Tangkuban Perahu. Yang tidak kalah menariknya juga ada wahana wisata terbesar di dalam ruangan yaitu Trans Studio Bandung. Di Bandung juga terdapat wisata ala Cowboy De'ranch Lembang, dan masih banyak lagi. Karena sebab itulah informasi Hotel murah di Bandung juga diperlukan untuk Anda para backpacker atau Anda yang ingin menghemat biaya. Selain itu, yoshiewafa.blogspot.com juga menyediakan Paket wisata bandung untuk Anda yang ingin liburan ke Bandung.


Tujuan wisatawan lokal yang kedua adalah tempat wisata di Yogyakarta, disini sudah bukan wisatawan lokal saja, melainkan para turis asing juga sudah banyak yang datang berkunjung ke Yogyakarta. Sebuah daerah istimewa yang letaknya juga dekat dengan tempat wisata di solo dan tempat wisata di Magelang yang paling terkenal seperti Candi Borobudur. Di Yogyakarta juga terdapat pantai-pantai yang masih sangat alami dan jarang terjamah oleh manusia. Untuk wisata pantai di jogja yang paling terkenal adalah Pantai Parangtritis dan tempat jalan-jalan yang bagus ya di Malioboro ^_^.

Berikut di atas mewakili dari propinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, sedangkan untuk Jawa Timur, minat wisatawan sepertinya lebih banyak peminatnya ke Tempat wisata di Malang daripada Tempat wisata di Surabaya walaupun kota Surabaya adalah kota Metropolitan nomor 1 di Jawa Timur dan nomor 1 di Indonesia setelah DKI Jakarta, Jarak antara Malang dan Surabaya tidak begitu jauh dan hanya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 3 jam waktu perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum. Perbedaan antara Malang dan Surabaya saya rasa sudah sangat jelas sekali kalau Malang memiliki suhu udara dan hawa yang sejuk, sedangkan di surabaya panasnya terik matahari di siang harinya bisa membakar kulit ^_^. Akomodasi wisata seperti Hotel murah di Malang dan Hotel murah di Surabaya pasti sangat di butuhkan untuk yang ingin singgah sementara.

Cukup sampai sini dulu deh jalan-jalan di Indonesia nya, untuk kawasan Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Maluku dll, mungkin akan saya sambung pada artikel berikutnya.

Berwisata bersama keluarga atau orang yang dekat dengan kita memang menyenangkan, menghabikan waktu liburan bersama orang yang kita sayangi itu indah sekali, Sebelum Anda ingin menuju tempat tujuan wisata alangkah baiknya jika membaca Tips Trik Aman Berwisata terlebih dahulu supaya tak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Sekian terima kasih dan semoga hari-hari Anda menyenangkan :).

Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol Bogor

Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol Bogor - yoshiewafa - Merupakan sebuah lokasi yang perannya adalah sebagai salah satu tempat untuk mengenalkan akan kekayaan alam hutan hujan tropis pada masyarakat umum dan juga masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). PPKAB ini sendiri terbentuk atas prakarsa dari tiga lembaga, yaitu adalah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Conservation International Indonesia (CII), dan juga Yayasan Alam Mitra Indonesia (ALAMI). PPKAB sudah mulai diperkenalkan secara umum pada masyarakat luas pada tahun 1998.

Karakteristik kawasanPusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol
Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol ini lokasinya berada pada ketinggian 800 diatas permukaan laut, merupakan salah satu area atau zona pemanfaatan yang berada didalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, perannya dapat menopang keragaman hayati yang tinggi. Beberapa macam jenis tumbuhan yang berbunga, tumbuhan untuk obat, tanaman hias bisa ditemukan didalam kawasan ini dan beberapa termasuk didalamnya adalah satwa endemik jawa, Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) dan owa jawa (Hylobates moloch).

Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol di Bogor

Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol di Bogor

Sistem dari PengelolaanPusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol
Selain sebagai sebuah lokasi pendidikan konservasi alam, PPKAB juga memiliki peran sebagai kawasan penelitian serta ekowisata yang terbatas. Dalam jalur ini terdapat sebuah rangkaian point of interests yang berupa fenomena-fenomena dari hutan hujan tropis. Dengan dibantu oleh pemandu, pengunjung akan diajak untuk lebih memahami karakteristik hutan hujan tropis. Dalam jalur ini pula, pemandu dari PPKAB juga akan membawakan permainan-permainan yang bernuansakan alam yang akan menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi para pengunjung.

PPKAB ini dikelola oleh Badan Pengelola Harian (BPH) yang merupakan sebuah unit manajemen yang terdiri atas komponen Taman Nasional, Masyarakat serta Volunteer di Bodogol. Unit manajemen ini telah mendapatkan mandat secara luas untuk melaksanakan berbagai program-program pendidikan konservasi, penelitian dan juga ekowisata di PPKAB, yang sebelumnya sudah digariskan dalam Garis Besar Haluan Kerja. Garis Besar dari Haluan Kerja ini sebelumnya sudah dirumuskan oleh Konsorsium. BPH secara rutin akan memberikan laporan berupa pertanggungjawaban kepada semua anggota konsorsium.

Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol di Bogor

Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol di Bogor

Alamat LokasiPusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol di Bogor
Jl.Raya Bogor - Lido, Resort PPKAB - Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol di Bogor, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
PPKAB : Elan (08561343854), Ridwan (085697028756) telp/fax 02518224963
Email : ppkab@yahoo.co.id
Untuk informasi tentang PPKB secara lebih lengkap dapat Anda baca langsung dari sumbernya > klik disini
Tentang Bogor :
Tempat wisata di Bogor
Tempat wisata Menarik di Bogor

Berwisata bersama keluarga atau orang yang dekat dengan kita memang menyenangkan, menghabikan waktu liburan bersama orang yang kita sayangi itu indah sekali, Sebelum Anda ingin menuju tempat tujuan wisata alangkah baiknya jika membaca Tips Trik Aman Berwisata terlebih dahulu supaya tak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Sekian terima kasih dan semoga hari-hari Anda menyenangkan :).

Obyek Wisata Kota Pati



Kabupaten Pati mempunyai beberapa obyek pariwisata yang merupakan salah satu daya tarik dari Kabupaten Pati. Industri pariwisata ini mendapat perhatian cukup besar dari Pemerintah Kabupaten Pati sebagai salah satu penyumbang dana pembangunan. Adapun Sektor Pariwisata yang menonjol Tempat Rekreasi,diantaranya sebagai berikut :

Obyek Wisata Alam 'GUA PANCUR'.
Terletak di Desa Jimbaran Kecamatan Kayen dari kota Pati 20 km, panjang gua 7365 m dengan stalagtit dan stalagnit sangat indah. Debit air + 40 lt/detik cukup untuk pengairan sawah di sekitarnya. Fasilitas kolam pancing, hutan jati, pemandangan alam yang indah.

Obyek Wisata Alam 'GUA WAREH'.

Terletak di Desa Kedumulyo Kec Sukolilo sejauh + 24 km dari kota Pati, luas areal obyek 4,5 ha mempunyai 2 lorong, kekiri 100 m panjangnya, terdapat sungai bawah tanah dan kearah kanan dari mulut gua panjangnya 50 m tembus ke luar gua.

Obyek Wisata Alam 'GUNUNG ROWO INDAH'.
Terletak di Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Jarak dari Kota Pati lebih kurang 16km, dengan kondisi jalan beraspal. Luas areal obyek lebih kurang 320 ha dengan pemandangan alam yang indah berupa gunung dan lembah yang hijau penuh tanaman kopi, cengkih, buah-buahan dan tanaman pertanian lainnya.


Falilitas :
  • Wisata air Speed boat, bebek air
  • Taman rekreasi Mainan anak-anak, Gardu pandang, panggung terbuka
  • Jalan Lingkar. Pada hari-hari besar diadakan hiburan dan lomba.
Objek Wisata Alam 'WADUK SELOROMO'.



Terletak di Desa Gembong Kec.Gembong, Jalan menuju lokasi waduk sudah beraspal. Waduk Gembong pada awalnya diproyeksikan mampu menampung air sekitar 9,5 juta meter kubik, yang berasal dari Sungai Giling, Sentul, Wuni, Lampean, dan Sungai Jering.
Potensi : Perairan budidaya ikan air tawar.
Kondisi Lahan: Aluvial, regosol, red yellow mediteran, tapografi datar
Sejarah: Menurut catatan, waduk itu dibangun semasa pemerintahan Belanda tahun 1928.

Objek Wisata Alam 'AIR TERJUN GRONJOGAN SEWU DAN AIR TERJUN SEPLETUS'



Terletak di Desa Jrahi Kecamatan gunungwungkal, sejauh lebih kurang 27 km dari Kota Pati.Terjunan air Grinjingan Sewu lebih kurang 25 meter dan Terjunan air Sepletus lebih kurang 100 meter di tengah kehijauan alam yang asri, sejuk dan indah. Tanaman Bawang putih dan jeruk adalah penghasilan utama bagi penduduk sekitar obyek. Lokasi air terjun ini lebih kurang 600 meter dari permukaan laut.



Obyek Wisata Budaya 'PINTU GERBANG MAJAPAHIT'.
Terletak di Desa Muktiharjo Kec Margorejo, sejauh 4 km dari kota Pati.Pintu Gerbang ini merupakan peninggalan kerajaan Mojopahit yang di angkat oleh Kebonyabrang sebagai persyaratan untuk diakui sebagai Putra Sunan Muria, namun setelah sampai di Desa Rondole, Kebonyabrang tidak kuat melanjutkan perjalanan. Akhirnya Sunan Muria memerintahkan bahwa perjalanan tidak usah diteruskan dan Kebonyabrang disuruh menunggu pintu gerbang tersebut sampai meninggal dunia.

Objek Wisata Budaya 'SENDANG TIRTA MARTA SANI'.
Terletak di Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu sejauh lebih kurang 4 Km dari Kota Pati. Sendang Seni adalah sumber air dimana Sunan Kalijogo akan mengambil air wudlu tiba-tiba disisani oleh pengawalnya sehingga disabda oleh beliau menjadi seekor bulus.

Di komplek obyek ini terdapat Makam Adipati Pragola beserta pengawalnya dan masih dianggap keramat oleh masyarakat sekitarnya.
Setiap tahun tepatnya bulan Maulud selalu diadakan prosesi oleh Yayasan Handodento.



Fasilitas :
  • Paseban : Tempat untuk mengheningkan diri mohon kepada Sang Pencipta.
  • Padusan : Tempat mandi yang airnya diambil dari Sendangsani yang sementara dipercayai membawa berkah.
  • Kolamrenang : Sarana rekreasi anak-anak dan remaja (dalam proses perbaikan).
  • Pendopo : Sarana pentas kesenian Pati.
  • Areal Parkir yang luas.
Objek Wisata 'KEBUN KOPI JOLLONG'.
Terletak disisi timur Pegunungan Muria pada ketinggian 800m dari permukaan laut, di Desa Jollong Kecamatan Gembong lebih kurang 20km dari Kota Pati, berpanorama indah dan berhawa sejuk. Pabrik kopi dn perkebunannya bekas peninggalan Belanda yang sampai saat ini masih aktif berprodoksi.

Kondisi jalan menuju ke obyek sudah beraspal dan bisa dijangkau kendaraan roda empat sampai di depan obyek.

Daya Tarik obyek Wisata:
  • Camping Fasilitasnya sudah baik dan sering digunakan untuk camping adik-adik pramuka dan mendapatkan respons yang baik, karena sudah dibuatkan fasilitas-fasilitasnya antara lain Lapangan, mck, sungai dengan air yang selalu bersih dan arena parkir yang luas.
  • Kebun Bunga Kebun Bunga yang dikembangkan oleh PTP dengan luas lahan lebih kurang 400m2 terletak di lingkungan rumah dinas administratur PTPXVIII Kebun Kopi Jollong.
  • Air Terjun
  • Kondisinya nampak asri dan alam sekitarnya sangat indah, Dan untuk menuju ke lokasi sudah dibuatkan jalan setapak.
OBYEK WISATA RELIGIUS
Obyek Wisata MAKAM SARIDIN (SYECH JANGKUNG)
Terletak di Desa Landoh, Kecamatan Kayen sejauh lebih kurang 17 Km dari Kota Pati ke arah selatan melalui jalan raya menuju Kabupaten Purwodadi turun di Kayen, ke lokasi lewat jalan kampung yang sudah beraspal sampai desa makam.



Fasilitas Obyek:
  • Bangunan Pendopo.
  • Tempat Mandi,Cuci dan Kakus.
  • Bangunan Masjid.
  • Tempat Penitipan Sandal/Sepatu.
  • Bangunan Makam.
  • Tempat Parkir.
Makam ini ramai dikunjingi wisatawan, lebih-lebih hari Jum'at Pahing, penunjung dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur,Sumatera bahkan Malaysia dan Singapura.

Mengenai Upacara Khol dilaksanakan setiap tanggal :
14 - 15 bulan Rajab dengan acara : Upacara Ganti Selambu, Pasar Malam, Pengajian

Sejarah :
Menurut cerita Saridin (Syech Jangkung) dilahirkan di Desa Landoh Kiringan Tayu.Setelah dewasa beliau berkelana di daerah-daerah Pulau Jawa bahkan sampai di Sumatera untuk menyebarkan Agama Islam. Waktu masih hidup beliau wasiat apabila wafat agar dimakamkan di Desa Landoh, Kayen.

Dikomplek Makam Saridin ada beberapa makam :
  1. Makam bakul legen yaitu Prayoguna dan Bakirah.
  2. Makam isteri-isterinya yaitu RA Retno Jinoli dan RA Pandan Arum.
Obyek Wisata 'MAKAM SYECH KH.AKHMAD MUTAMAKKIN'.
Terletak di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati yang dikenal sebagai Kampung Pesantren. Desa yang posisinya jauh dari keramaian kota sekitar lebih kurang 18 Km dari Kota Pati ke Utara dengan kondisi jalan sudah beraspal.


Asal-Usul: Syech KH. Akhmad Mutamakkin adalah salah seorang wali ullah yang banyak mempunyai karomah dan telah berjasa besar dalam perintisan dan penyebaran Agama Islam, seorang faqih yang disegani serta berpandangan jauh beliau berdakwah dari tempat ke tempat yang dianggap tepat sasaran.Setiap tanggal 10 Muharam Hari Haul beliau diperingati dengan penuh hidmat.

Obyek Wisata 'MAKAM SYECH RONGGO KUSUMO'.


Terletak di Desa Ngemplak, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, sebelah Barat Desa Kajen lebih kurang 2 Km.

Cerita singkat:
K.Raden Ronggokusumo adalah putera K.Agung Meruwut yang juga masih keponakan KH.Ahmad Mutamakkin yang merupakan salah satu murid yang lain, ia diperintahkan untuk membuka tanah (menebang hutan) disebelah barat Desa Kajen.
Perintah beliau dilaksanakan penuh tanggungjawab sehingga dalam waktu yang singkat (konon dalam waktu satu malam) tanah tersebut terlihat emplak-emplak, sehingga oleh beliau dinamai Desa NGEMPLAK.
K.Raden Ronggokusumo menetap di Desa tersebut dan ia berjasa besar dalam menyiarkan Agama Islam.Setiap tanggal 10 Shafar, Hari Ulang Tahun atau Haul yang selalu dibanjiri oleh para zairin dari berbagai daerah.

Gunung Burangrang

UDARA dingin di Desa Kertawangi terasa begitu menusuk sumsum. Nyanyian burung-burung di pagi hari terasa begitu indah dan harmonis. Puncak Gunung Burangrang masih tertidur diselimuti kabut putih yang menawan. Tampaknya sinar matahari pagi masih enggan memancarkan sinarnya seakan-akan masih terbuai dalam tidurnya.

Wisata alam Gunung Burangrang yang terletak di Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung, tidak pernah sepi dari para wisatawan petualang yang ingin menikmati keindahannya dengan berbagai pesona alam dan misterinya.

Untuk mencapai Gunung Burangrang dapat ditempuh dari berbagai jalur pendakian, misalnya melewati Desa Kertawangi, dari arah Bandung menuju Cihanjuang dengan ongkos Rp 2.000,00.

Kemudian dari Cihanjuang dilanjutkan dengan angkutan mobil Colt warna ungu menuju Parongpong seharga Rp 2.500,00 atau bisa diborong sampai dengan Gerbang Komando seharga Rp 4.000,00 per orang. Dari Pos Komando, kita akan menemukan jalan berbatu sampai Gerbang Militer Kopassus, dari sana belok ke kiri, jangan masuk ke gerbang Militer karena bila masuk akan menuju Situ Lembang, Gunung Sunda, dan Gunung Tangkuban Parahu.

Sepanjang jalan menuju pintu gerbang Situ Lembang akan melewati bukit-bukit yang indah dan cukup menguras tenaga. Masyarakat yang tinggal di kaki Gunung Burangrang, kebanyakan bertani sayuran dan berternak sapi. Mereka sangat ramah seperti orang-orang Sunda pada umumnya jika menyambut tamu. Jika naik dari Cihanjuang, sepanjang jalan yang dilewati akan dijumpai vila-vila dan perumahan yang indah serta wahana wisata Curug Cimahi yang berada di kaki Gunung Burangrang.

Ada pula cara lain, misalnya berangkat dari Bandung menuju Subang dengan kendaraan bis atau mobil Elf, lalu turun di gerbang Tangkubanparahu yang merupakan objek wisata alam yang cukup terkenal di Jawa Barat. Dari Puncak Gunung Tangkubanparahu, kita menuruni tower Tangkubanparahu menuju Gunung Burangrang dengan terlebih dahulu akan melewati kawah Upas, Domas, Ratu, dan Jurig yang cukup menawan di kawasan Tangkubanparahu.

Saat kami berada di puncak Gunung Burangrang, lambat laun matahari mulai bangkit dari peraduannya dan perlahan-lahan menerangi Desa Kertawangi, sehingga menjadi terang dan cerah. Desa Kertawangi merupakan titik awal pendakian menuju puncak Gunung Burangrang. Walaupun gunung itu tidak terlalu tinggi, kawasan hutan Gunung Burangrang memiliki jenis flora dan fauna yang bervariasi. Kelebatan hutannya pun masih terjaga dengan baik sehingga menarik bagi para petualang alam bebas.



Di samping keindahan alamnya, di kawasan Gunung Burangrang terdapat danau yang cukup besar dan indah bernama Situ Lembang. Situ ini jika terkena sinar matahari akan memantulkan warna pelangi yang memesona. Masyarakat yang tinggal di kaki Gunung Burangrang memanfaatkan situ (danau) ini untuk memancing, karena di Situ Lembang terdapat berbagai jenis ikan untuk dikonsumsi.

Tepat pukul 8.00 WIB memulai melakukan pendakian dengan tidak lupa mengisi persediaan air yang cukup, karena sumber air di atas sana sulit dijumpai selama perjalanan pendakian. Dengan diiringi doa, kami mulai berangkat menuju puncak Gunung Burangrang.

Suara harmoni burung-burung berkicau masih terdengar saling bersahutan melepas kepergian kami menuju puncak.

Sepanjang jalan pendakian masih didominasi pohon-pohon pinus. Kami melewati bukit-bukit yang menguras banyak tenaga. Sejenak kami beristirahat menghirup udara segar alam Burangrang. Sekali-kali cahaya langit mengintip di balik daun-daun dalam kelebatan hutannya.

Puncak Burangrang dapat ditempuh kurang lebih empat jam pendakian dari Desa Kertawangi. Bila telah tiba di puncak, ada rasa damai, tenteram, serta bahagia, yang seolah-olah menyatu dalam batin. Dari puncak Gunung Burangrang pemandangannya menakjubkan dan tampak awan putih menyelimuti gunung-gunung di sekitarnya. Terlihat pula dengan jelas dari kejauhan Gunung Tangkubanparahu nan elok.

Pemandangan yang tidak kalah menariknya adalah hamparan sawah dan rumah-rumah di sekitar Cisarua serta Situ Lembang yang terlihat begitu indah dan menawan. Matahari naik semakin tinggi. Waktu telah menunjukkan pukul 14.00 WIB. Kami memutuskan untuk turun kembali menuju Desa Kertawangi yang merupakan titik awal pendakian. (Imam Syarifuddin)***

Aceh - Air Terjun Akang Siwah



Wisata Air Terjun Akang Siwah terletak di Kabupaten Gayo Lues suatu Kabupaten di Aceh yang beribukota di Blangkejeren dan hasil pemekaran dari kabupaten Aceh Tenggara, terletak pada koordinat 3°40'46,13"€ - 4°16'50,45"€ LU 96°43'15,65"€ - 97°55'24,29", secara geografis wilayah ini mempunyai luas wilayah mencapai 5.719 km yang terbagi dalam 11 kecamatan dan 97 desa. Kabupaten ini berada di gugusan bukit barisan, yang sebagian besar adalah area Taman Nasional Gunung Laoser yang telah di canangkan sebagai warisan dunia.

Obyek wisata ini merupakan wisata alam yang mempesona dan masih sangat alami. Cocok bagi anda yang ingin merasakan ketenangan dan merasakan kesejukan. Wisata Alam Air Terjun Akang Siwah hanya berjarak 6 km dari ibukota Blangkejeren, air terjun ini memiliki panorama tiga tingkat (8 m, 14 m dan 40 m). anda bisa menuju ke sana dengan menggunakan sepeda motor ataupun mobil.

Gunung Kapur Jambuh, Tujuan Pekerja Tujuan Wisata

Madura adalah sebuah pulau di timur pulau jawa. Berdasarkan letak geografis Madura tidak memiliki pegunungan yang ada hanyalah dataran tinggi dan bukit. Biasanya bukit ini tersusun atas batu kapur. Orang Madura menyebutnya "Gunong Kapor" (Gunung kapur) walau tingginya tidak masuk kriteria minimum sebuah gunung.

Oke, sudah basa basinya. Abdina adalah putra asli Madura. Jadi tak pantas kalau seorang putra asli Madura tidak tau seluk beluk Madura dan tak pernah tau tempat-tempat eskotik di Madura.

Tiap kali menuju Rumah nenek, aku biasanya lewat Jalan Halim Perdana Kusuma. Jalan ini tak terlalu istimewa karena letaknya dipinggiran kota dan pada sisi jalan dibatasi hamparan sawah yang luas. Namun yang membuat Jalan ini istimewa adalah Pemandangannya. Nampak dari jauh kira-kira radius 5 KM terdapat sebuah bukit. Dari kecil aku selalu bertanya pada diriku, kapan aku kesana? Kapan aku menginjak kaki disana? Dan ada apa disana?

Pertanyaan tersebut pernah aku tanyakan pada ayah, namun jawabannya yang kurang memuaskan dan sulit aku gambarkan mungkin karena bukan aku sendiri yang ke sana.

Keinginanku untuk ke bukit itu terwujud pada saat aku tepat berusia 17 tahun, karena mendapat sedikit informasi dari teman satu sekolah kalau dia tau dimana tempat itu. Dia menuturkan kalau bukit tersebut berada diantara perbatasan Kelurahan Jambuh dan kelurahan Parseh. Tanpa pikir panjang aku membentuk tim ekspedisi bersama dua kawanku yang aktif dalam gerakan anti diabetes. Karena kami anti diabetes, kami rela mengayuh sepeda dengan jarak 6 KM menuju tempat itu.

Hari Minggu pukul 06.00 WIB, kami berangkat. 1,5 jam jarak 6 KM kami tempuh. Kami tiba di kelurahan Jambuh, tepat disebuah SD temanku yang akan menjadi penunjuk jalan telah menantiku. Diperjalan aku penasaran dengan situasi tempat itu.

Ternyata Medannya sangat berat.
Lihat saja gambar dibawah ini. Sebuah Mobil pengangkut tampak kesulitan untuk menuju TKP. Kalu boleh cerita waktu itu si sopir menginjak gas dengan kasar, bunyi mesin juga tidak enak didengar. Nampaknya mobil itu akan mundur karena kemiringan bidang yang lebih dari 45 derajat. Tapi mungkin karena sopirnya bekas pembalap offroad dia berhasil membawa mobil melewati rintangan.

Di Jalan kami tidak lupa sesi foto bersama teman-temanku yang sudah hampir 6 bulan berjuang untuk memerangi diabetes dengan cara ekspedisi menggunakan sepeda. Jangan diliat wajahnya, walau pas-pasan sudah banyak kilometer aku tempuh bersama mereka.

langsung aja deh abdina share fotonya, kriting nih dari tadi tangan buat ngetik


itu semua baru pemandangan waktu diperjalanan. Sebenarnya aku menuju puncak teringgi di bukit ini.


Foto sendirian dulu

3 anggota gerakan anti diabetes, 1 kameramen
3 anggota gerakan anti diabetes, 1 kameramen

Belum puas nih kalau gak cerita pemandangan di puncak bukit. Tanpa teks, langsung gambar aja


kendaraan tempur



Puas mengkhayal, dan melihat pemandangan dari atas bukit kami pulang. Dalam perjalanan pulang kami mengalami kesulitan. Karena jalan pulang dikelilingi tebing, kami coba melewati tebing namun selalu di akhiri oleh jurang. Ketika melintasi tebing lain selalu disambut oleh jurang. Awalnya kami pesimis bisa pulang dengan selamat, untung saja kami bertemu seorang bapak yang sedang memecah batu di pinggir tebing untuk dijual. Dia memberi kami petunjuk agar kami bisa pulang dengan selamat. dan ternyata si bapak adala orang baik, sarannya kami turuti semua dan kami tiba di perkampungan di kaki bukit kapur ini.

Puas deh, keinginan masa kecilku bisa aku laksanakan. Awalnya aku berpikir mustahil aku kesana mengingat jadwal sekolah yang begitu padat.

Foto-Foto perjalanan pulang


lapak para pencari nafkah di tebing bukit kapur jambuh







Toraja News Online

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : P.22/Menhut-II/2012

TENTANG
PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN
WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
,

Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfataan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
2. Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
3. Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam adalah keseluruhan kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan sarana dan jasa yang diperlukan oleh wisatawan/pengunjung dalam pelaksanaan kegiatan wisata alam, mencakup usaha obyek dan daya tarik, penyediaan jasa, usaha sarana, serta usaha lain yang terkait dengan wisata alam.
4. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan hutan lindung.
5. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Lindung yang selanjutnya disebut IUPJLWA adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan wisata alam pada hutan lindung berupa Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJLWA-PJWA) dan Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA).
6.
Blok Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan hutan lindung yang dijadikan tempat kegiatan wisata alam dan kunjungan wisata.
7.
Rencana Pengelolaan hutan adalah suatu rencana makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan hutan lindung.
8.
Rencana Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam yang dibuat oleh pengusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam yang didasarkan pada rencana pengelolaan hutan lindung.
9.
Areal Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam adalah areal dengan luas tertentu pada hutan lindung yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam.
10.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam yang selanjutnya disebut IIUPJLWA adalah pungutan terhadap izin yang diberikan untuk melakukan usaha komersial pada usaha penyediaan jasa dan/atau sarana wisata alam di hutan lindung kepada perorangan, badan usaha atau koperasi yang dikenakan sekali sebelum izin terbit.
11.
Pungutan Hasil Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam yang selanjutnya disebut PHUPJLWA adalah pungutan yang dikenakan secara periodik terhadap pemegang izin atas usaha yang dilakukan dan besarnya ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
12.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD atau Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH yang membidangi kehutanan setempat adalah instansi yang diberi tugas menangani bidang kehutanan di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
13.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
BAB II
USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)
Usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam meliputi :
a.
areal usaha; atau
b.
jenis usaha.
(2)
Usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai dengan desain tapak pengelolaan jasa lingkungan wisata alam dan rencana pengelolaan.
(3)
Desain tapak pengelolaan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat dan disahkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai desain tapak dan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Kedua
Areal Usaha
Pasal 3
(1)
Areal usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam blok pemanfaatan pada hutan lindung.
(2)
Luas areal yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata alam pada hutan lindung paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari luas blok pemanfaatan hutan lindung.
Bagian Ketiga
Jenis Usaha
Pasal 4
Jenis usaha pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi :
a.
usaha penyediaan jasa wisata alam; atau
b.
usaha penyediaan sarana wisata alam.
Pasal 5
Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari :
a.
jasa informasi pariwisata;
b.
jasa pramuwisata;
c.
jasa transportasi;
d.
jasa perjalanan wisata;
e.
jasa cinderamata; dan/atau
f.
jasa makanan dan minuman.
Pasal 6
(1) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
(2) Usaha jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat berupa usaha yang penyediaan dan/atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata atau interpreter untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
(3) Usaha penyediaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat berupa usaha penyediaan kuda, gajah, porter, perahu tidak bermesin, sepeda dan kendaraan darat bermesin maksimal 3000 (tiga ribu) cc khusus untuk daerah dengan kelerengan 30 % (tiga puluh per seratus).
(4) Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat berupa usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan wisata dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk jasa pelayanan yang menggunakan sarana yang dibangun berdasarkan kerjasama antara pengelola dan pihak ketiga.
(5) Usaha jasa cinderamata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, merupakan usaha jasa penyediaan cinderamata atau souvenir untuk keperluan wisatawan yang didukung dengan perlengkapan berupa kios atau kedai usaha.
(6) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang didukung dengan perlengkapan berupa kedai makanan/minuman.
(7) Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat difasilitasi oleh SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat.
Pasal 7
Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri dari :
a. wisata tirta;
b. akomodasi;
c. transportasi; dan/atau
d. wisata petualangan.
Pasal 8
(1) Jenis usaha penyediaan sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat berupa pemandian, arung jeram dan kendaraan air, boat, penyelaman, snorkeling, jet ski, surfing, perahu layar, kano, dan aquarium.
(2) Jenis usaha penyediaan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dapat berupa penginapan, bumi perkemahan, dan rumah mobil (caravan).
(3) Jenis usaha penyediaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat berupa kereta listrik, kereta kabel/skyline, perahu bermesin, dan kereta kuda.
(4) Jenis usaha penyediaan sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, dapat berupa pembuatan jembatan antar tajuk pohon (canopy trail), kabel luncur (flying fox), balon udara, dan paralayang.
BAB III
PEMBERIAN IZIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1)
Usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk:
a.
izin usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam-Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJLWA-PJWA); dan/atau
b.
izin usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam-Penyedia sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA).
(2)
IUPJLWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a.
kepala SKPD/KPH sesuai dengan kewenangannya untuk usaha penyediaan jasa wisata alam;
b.
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk usaha penyediaan sarana wisata alam.
(3)
IUPJLWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada kawasan hutan yang belum dibebani izin pemanfaatan hutan/pemungutan hasil hutan/penggunaan kawasan hutan.
Bagian Kedua
Pemberian IUPJLWA-PJWA
Pasal 10
(1)
IUPJLWA-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diajukan oleh:
a.
perorangan;
b.
badan usaha terdiri atas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta; atau
c.
koperasi.
(2)
Permohonan IUPJLWA-PJWA untuk lokasi yang berada di lintas kabupaten/kota diajukan oleh pemohon kepada Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan provinsi dengan tembusan Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan provinsi.
(3)
Permohonan IUPJLWA-PJWA untuk lokasi yang berada di dalam 1 (satu) kabupaten/kota diajukan oleh pemohon kepada kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan kabupaten/kota dengan tembusan kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan kabupaten/kota.
(4)
Permohonan untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan persyaratan administrasi meliputi :
a.
kartu tanda penduduk;
b.
nomor pokok wajib pajak;
c.
sertifikasi keahlian untuk jasa interpreter; dan
d.
rekomendasi dari forum/paguyuban yang diakui oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat untuk bidang usaha jasa yang dimohon.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi dilengkapi persyaratan administrasi meliputi :
a.
akte pendirian badan usaha atau koperasi dan perubahannya;
b.
surat izin usaha perdagangan;
c.
nomor pokok wajib pajak;
d.
surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
e.
profil perusahaan; dan
f.
rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan.
Pasal 11
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kepala SKPD/KPH yang membidangi Kehutanan melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5).
(2)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan persyaratan, kepala SKPD/KPH yang membidangi Kehutanan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan, kepala SKPD/KPH yang membidangi Kehutanan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPJLWA-PJWA (SPP-IUPJLWA-PJWA) kepada pemohon.
(4)
SPP-IIUPJWA-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilunasi pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya SPP-IIUPJWA.
(5)
Berdasarkan bukti pembayaran SPP-IIUPJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala SKPD/KPH yang membidangi Kehutanan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan IUPJWA-PJWA.
Bagian Ketiga
Pemberian IUPJLWA-PSWA
Pasal 12
(1)
IUPJLWAâ€"PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh :
a.
badan usaha, terdiri atas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,badan usaha milik swasta; atau
b.
koperasi.
(2)
Permohonan IUPJLWAâ€"PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lintas kabupaten, diajukan oleh pemohon kepada gubernur dengan tembusan :
a.
kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan provinsi.
b.
kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan provinsi.
c.
kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(3)
Permohonan IUPJLWAâ€"PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lokasi yang berada di dalam 1 (satu) kabupaten/kota, diajukan oleh pemohon kepada bupati/walikota dengan tembusan :
a.
kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan kabupaten/kota;
b.
kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan kabupaten/kota;
c.
kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(5)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas :
a.
akte pendirian badan usaha atau koperasi dan perubahannya;
b.
surat izin usaha perdagangan;
c.
nomor pokok wajib pajak;
d.
surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
e.
profil perusahaan; dan
f.
proposal/rencana kegiatan usaha sarana yang akan dilakukan.
(6)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa pertimbangan teknis dari :
a.
Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan di provinsi atau kabupaten/kota;
b.
Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan di provinsi atau kabupaten/kota; dan
c.
Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(7)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberikan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(8)
Dalam hal waktu pemberian pertimbangan teknis dari kepala Balai Besar/kepala balai Konservasi Sumber daya Alam/Kepala SKPD yang membidangi kepawisataan di provinsi, kabupaten/kota setempat melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja, maka permohonan pengajuan IUPJLWA-PSWA dapat dilanjutkan dengan tanpa pertimbangan teknis.
Pasal 13
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, gubernur atau bupati/walikota menugaskan kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan, untuk melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6).
(2)
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan persyaratan, kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan, selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon.
(3)
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai persyaratan, kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja menyampaikan hasil penilaian kepada gubernur atau bupati/walikota.
(4)
Gubernur atau bupati/walikota selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan persetujuan prinsip IUPJLWAâ€"PSWA.
(5)
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 14
(1)
Berdasarkan pesetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), pemohon wajib :
a.
membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) yang dilengkapi dengan koordinat geografis yang diketahui oleh Kepala Dinas/SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat;
b.
membuat rencana pengusahaan pariwisata alam;
c.
melakukan pemberian tata batas yang disupervisi oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan provinsi atau kabupaten/kota setempat pada areal yang dimohon;
d.
menyusun dan menyampaikan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan; dan
e.
membayar IIUPJLWA-PSWA sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam penilaian rencana pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dapat dilakukan peninjauan lapangan atau pembahasan dengan instansi terkait.
(3)
Biaya yang diperlukan dalam melakukan pemberian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibebankan pada pemohon.
(4)
IIUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dihitung berdasarkan luas areal yang akan diizinkan untuk usaha penyediaan sarana wisata alam.
Pasal 15
(1)
Bagi pemegang persetujuan prinsip yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan IUPJLWAâ€"PSWA.
(2)
Dalam hal pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dalam waktu 1 (satu) tahun, maka persetujuan prinsip batal.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG IZIN
Bagian Kesatu
Kewajiban Pemegang Izin
Pasal 16
(1)
Berdasarkan izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), pemegang IUPJLWA-PJWA mempunyai kewajiban:
a.
membayar pungutan hasil usaha penyediaan jasa wisata alam kecuali bagi perorangan;
b.
menjaga kelestarian fungsi hutan;
c.
melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya bagi setiap pengunjung yang menggunakan jasanya;
d.
menjaga kebersihan lingkungan;
e.
merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya, kecuali bagi perorangan;
f.
menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada pemberi IUPJWA, kecuali bagi perorangan.
(2)
Berdasarkan izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), pemegang IUPJLWA-PSWA mempunyai kewajiban:
a.
merealisasikan kegiatan pembangunan sarana wisata alam paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin usaha penyediaan sarana wisata alam diterbitkan;
b.
menjaga kelestarian fungsi hutan;
c.
membayar PHUPJLWA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal izin usaha penyediaan sarana wisata alam bekerja sama dengan pengelola kawasan;
e.
menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
f.
merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
g.
memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pembinaan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
h.
memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik pemerintah;
i.
melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat di dalam melaksanakan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai izin yang diberikan;
j.
membuat laporan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam secara periodik kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
k.
menyusun dan menyerahkan rencana karya lima tahunan dan rencana karya tahunan.
(3)
Tata cara pembayaran IIUPJLWA-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e serta PHUPJLWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Terhadap pemegang IUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), berlaku ketentuan:
a.
izin usaha bukan sebagai hak kepemilikan atau penguasaan atas kawasan hutan lindung;
b.
izin usaha tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan;
c.
izin usaha hanya dapat dipindahtangankan atas persetujuan tertulis dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
d.
tidak diperbolehkan merubah status badan usaha sebelum mendapat persetujuan tertulis dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
Bagian Kedua
Hak Pemegang Izin
Pasal 18
Pemegang IUPJLWA berhak :
a.
melakukan kegiatan usaha sesuai izin;
b.
menjadi anggota asosiasi pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam;
c.
mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
d.
memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi aset negara.
BAB V
JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN BERAKHIRNYA IZIN
Bagian Kesatu
Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin
Pasal 19
(1)
IUPJLWAâ€"PJWA diberikan untuk jangka waktu :
a.
2 (dua) tahun bagi pemohon perorangan; dan
b.
5 (lima) tahun badan usaha atau koperasi.
(2)
IUPJLWAâ€"PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(3)
IUPJLWAâ€"PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4)
Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan.
Pasal 20
(1) IUPJLWA-PSWA diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(3)
Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan.
Bagian Kedua
Berakhirnya Izin
Pasal 21
(1)
IUPJLWA berakhir apabila :
a.
jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi;
b.
izinnya dicabut;
c.
pemegang izin mengembalikan izin secara sukarela;
d.
badan usaha atau koperasi sebagai pemegang izin bubar;
e.
badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit; atau
f.
pemegang izin perorangan meninggal dunia.
(2)
Berakhirnya IUPJLWA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang izin untuk :
a.
melunasi kewajiban pungutan negara lainnya;
b.
melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin usaha.
Bagian Ketiga
Tata Cara Perpanjangan Izin
Pasal 22
(1)
Permohonan perpanjangan IUPJLWA-PJWA disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin untuk perorangan atau 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin untuk badan usaha atau koperasi.
(2)
Permohonan perpanjangan IUPJLWA-PJWA sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk perorangan, badan usaha atau koperasi dapat diajukan kepada :
a.
kepala SKPD/KPH provinsi yang membidangi kehutanan dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); atau
b.
kepala SKPD/KPH kabupaten/kota yang membidangi kehutanan dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilengkapi dengan persyaratan :
a.
rencana kegiatan usaha jasa lanjutan, badan usaha atau koperasi; dan
b.
hasil evaluasi dari pengelola kawasan.
(4)
Tata cara permohonan perpanjangan dan pemberian IUPJLWA-PJWA sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(5)
Pemegang IUPJLWA-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibebani kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Pasal 23
(1)
Permohonan perpanjangan IUPJLWA-PSWA disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin.
(2)
Permohonan perpanjangan IUPJLWA-PSWA disampaikan kepada :
a.
gubernur, untuk lokasi yang berada lintas kabupaten/kota dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b.
bupati/walikota, untuk lokasi yang berada pada 1 (satu) kabupaten/kota dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6), juga dilengkapi dengan persyaratan tambahan :
a.
laporan akhir kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam;
b.
rencana pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam lanjutan;
c.
bukti pembayaran pungutan hasil usaha penyediaan sarana wisata alam; dan
d.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin.
(4)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi pemohon, kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPJLWA-PSWA (SPP-IIUPJLWA-PSWA).
(5)
SPP-IIUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) hari kerja setelah diterimanya SPP-IIUPJLWA-PSWA.
(6)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipenuhi pemohon, gubernur atau bupati/walikota menerbitkan IUPJLWA-PSWA.
(7)
Pemegang IUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibebani kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
BAB VI
PEMBANGUNAN SARANA
Pasal 24
(1)
Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10 % (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin.
(2)
Bentuk bangunan sarana wisata alam untuk sarana wisata tirta dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b, dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat.
(3)
Bentuk bangunan sarana bergaya arsitektur budaya setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan :
a.
ukuran, panjang, lebar dan tinggi bangunan/sarana disesuaikan dengan perbandingan/proporsi untuk setiap bentuk arsitektur daerah/lokal dengan memperhatikan kondisi fisik kawasan tersebut;
b.
pembangunan sarana yang diperkenankan maksimum 2 (dua) lantai bagi sarana akomodasi dengan kelerengan 0-15 % dan/atau 1 (satu) lantai untuk kemiringan > 15 % - 30 %;
c.
tidak merubah karakteristik bentang alam atau menghilangkan fungsi utamanya;
d.
tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan
e.
jarak bangunan sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter dari kiri kanan sungai/mata air/danau.
Pasal 25
(1)
Pembangunan sarana untuk menunjang fasilitas sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, antara lain meliputi permandian alam, tempat pertemuan/pusat informasi, gudang penyimpanan alat untuk kegiatan wisata tirta, tempat sandar/tempat berlabuh alat transportasi wisata tirta.
(2)
Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan pada kelerengan 0 â€" 30 %, antara lain meliputi:
a.
penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah pohon;
b.
bumi perkemahan;
c.
tempat singgah karavan;
d.
fasilitas akomodasi; dan
e.
fasilitas pelayanan umum dan kantor.
(3)
Fasilitas akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain meliputi:
a.
ruang pertemuan;
b.
ruang makan dan minum;
c.
fasilitas untuk bermain anak;
d.
spa; dan
e.
gudang.
(4)
Fasilitas pelayanan umum dan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain meliputi fasilitas :
a.
pelayanan informasi;
b.
pelayanan telekomunikasi;
c.
pelayanan administrasi;
d.
pelayanan angkutan;
e.
pelayanan penukaran uang;
f.
pelayanan cucian;
g.
ibadah;
h.
pelayanan kesehatan;
i.
keamanan antara lain menara pandang, pemadam kebakaran;
j.
pelayanan kebersihan; dan
k.
mess karyawan.
(5)
Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan pada kelerengan 0 â€" 30 %, sedangkan untuk ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan pada kelerengan 0 â€" 15 %.
(6)
Penyediaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi antara lain kereta listrik, kereta kabel/skyline, perahu bermesin, dan kereta kuda.
(7)
Sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d antara lain berupa:
a.
outbond;
b.
jembatan antar tajuk pohon (canopy trail);
c.
kabel luncur (flying fox);
d.
balon udara;
e.
paralayang; dan
f.
jalan lintas (jungle track).
Pasal 26
Selain sarana wisata alam yang dibangun sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, dapat dibangun juga fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan antara lain berupa:
a.
jalan wisata;
b.
papan petunjuk;
c.
jembatan;
d.
areal parkir;
e.
jaringan listrik;
f.
jaringan air bersih;
g.
jaringan telepon;
h.
jaringan internet;
i.
jaringan drainase/saluran;
j.
toilet;
k.
sistem pembuangan limbah;
l.
dermaga; dan
m.
helipad.
Pasal 27
(1)
Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jalan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi :
a.
jalan dengan lebar badan maksimal 5 (lima) meter ditambah bahu jalan 1 (satu) meter kiri dan kanan, dengan sistem pengerasan menggunakan batu dan lapisan permukaan aspal.
b.
jalan kereta listrik dan/atau kereta gantung dengan sistem yang disesuaikan dengan teknologi yang sesuai dengan kondisi setempat.
(2)
Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa papan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b yang dapat dibangun berupa:
a.
papan nama;
b.
papan informasi;
c.
papan petunjuk arah;
d.
papan larangan/peringatan;
e.
papan bina cinta alam; dan
f.
papan rambu lalu lintas.
(3)
Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jembatan, dermaga dan helipad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, huruf l dan huruf m dibangun berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang menyangkut keselamatan dan keamanan, dengan lokasi mengacu pada rencana pengelolaan.
(4)
Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa areal parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dibangun dengan ketentuan :
a.
tidak menebang/merusak pohon;
b.
berada pada kelerengan 0 - 15%;
c.
dibangun diareal terluar lokasi IUPJLWA-PSWA; dan
d.
pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak mengganggu penyerapan air dalam tanah.
(5)
Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan listrik, air bersih telepon dan internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h dibangun dengan ketentuan :
a.
diupayakan dibangun dalam tanah;
b.
pelaksanaan pembangunannya berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang menyangkut keselamatan dan keamanan.
(6)
Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan drainase/saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i dibangun dengan ketentuan :
a.
dibangun cara terbuka dan menggunakan pengerasan;
b.
dalam hal tidak memungkinkan dibangun dengan cara terbuka maka dapat dilakukan dengan sistem tertutup atau pengerasan dengan memperhatikan kaidah konservasi.
(7)
Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa sistem pembuangan dan pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf k terdiri atas :
a.
sistem pembuangan dan pengolahan limbah padat; atau
b.
sistem pembuangan dan pengolahan limbah cair.
Pasal 28
Bangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 harus memperhatikan :
a.
kaidah konservasi dan ramah lingkungan;
b.
sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan;
c.
efisien dalam penggunaan lahan;
d.
memiliki teknologi pengolahan dan pembuangan limbah;
e.
konstruksi yang memenuhi persyaratan bagi keamanan dan keselamatan;
f.
hemat energi; dan
g.
berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang dan sesuai dengan rencana pengelolaan serta desain tapak.
Pasal 29
(1)
Bahan bangunan untuk pembangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diutamakan menggunakan bahan-bahan dari daerah setempat.
(2)
Dalam hal bahan bangunan tidak terdapat di daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipergunakan bahan bangunan dari luar daerah setempat yang tidak merusak kelestarian lingkungan.
(3)
Bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil dari kawasan hutan lindung.
BAB VII
PERALIHAN KEPEMILIKAN
Pasal 30
(1)
Sarana dan fasilitas kepariwisataan yang tidak bergerak pada izin yang telah berakhir kepemilikannya beralih menjadi milik daerah, kecuali bagi pemegang izin yang telah mendapat perpanjangan.
(2)
Terhadap sarana kepariwisataan yang tidak bergerak yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan inventarisasi oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangannya.
(3)Kegiatan.....
-17-
(3)
Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui antara lain jumlah, jenis, nilai teknis dan nilai ekonomis sarana dan fasilitas kepariwisataan.
Pasal 31
(1)
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), sarana dan fasilitas kepariwisataan pada izin yang telah berakhir dialihkan kepemilikannya kepada kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat.
(2)
Pengalihan kepemilikan sarana dan fasilitas kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Berita Acara Pengalihan Kepemilikan dari pemegang izin yang telah berakhir kepada kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat.
(3)
Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah penandatanganan Berita Acara Pengalihan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
(4)
Berdasarkan laporan dari Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
BAB VIII
KERJASAMA PARIWISATA ALAM
Pasal 32
(1)
Kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dapat dilakukan antara:
a.
pengelola kawasan dengan pemegang IUPJLWA-PJWA atau IUPJLWA-PSWA;
b.
pemegang IUPJLWA-PJWA dengan pemegang IUPJLWA-PSWA;
c.
pemegang IUPJLWA-PSWA dengan pemegang izin pemanfaatan/pemungutan/ penggunaan kawasan hutan;
d.
pengelola kawasan, pemegang IUPJLWA-PJWA atau IUPJLWA-PSWA dengan pihak lain.
(2)
Kerjasama yang dilakukan oleh pemengang IUPJLWA-PJWA atau IUPJLWA-PSWA dilakukan dengan ketentuan:
a.
setelah masa izin berjalan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan bagi pemegang IUPJLWA-PJWA perorangan;
b.
setelah masa izin berjalan sekurang-kuranganya 2 (dua) tahun bagi pemegang IUPJLWA-PJWA badan usaha atau koperasi;
c.
setelah masa izin berjalan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi pemegang IUPJLWA-PSWA.
Pasal 33
(1)
Kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) antara lain meliputi :
a.
kerjasama teknis;
b.
kerjasama pemasaran;
c.
kerjasama permodalan;
d.
kerjasama penggunaan fasilitas sarana pariwisata alam.
(2)
Kerjasama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi konsultasi teknis dan pembangunan sarana wisata alam.
(3)
Kerjasama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa kerjasama membangun sarana penunjang pemanfaaatan jasa seperti antara lain kedai/kios, tempat sandar perahu, jalan setapak.
(4)
Kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi promosi pariwisata melalui media massa, media elektronik, banner, baliho, pamflet.
(5)
Kerjasama permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi investasi di bidang pembangunan sarana pariwisata alam beserta penunjangnya.
(6)
Kerjasama penggunaan fasilitas sarana pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi penggunaan fasilitas jalan wisata di areal izin.
Pasal 34
(1)
Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang diketahui oleh gubernur atau bupati/walikota.
(2)
Kerjasama pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah hak pemegang IUPJLWA-PJWA atau IUPJLWA-PSWA.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 35
(1)
Pembinaan terhadap pemengang IUPJLWA dilakukan oleh :
a.
Direktur Jenderal.
b.
Gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
c.
Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, penghargaan dan teguran kepada pemegang izin.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4)
Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (3) dijadikan bahan dalam menentukan kebijakan.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 36
(1)
Pengawasan terhadap pemengang IUPJLWA dilakukan oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan yang meliputi:
a.
pemeriksaan langsung di lapangan;
b.
pemeriksaan kondisi sarana yang diusahakan; dan
c.
pemeriksaan laporan pemegang izin usaha.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat untuk kegiatan sarana pariwisata alam;
b.
kepala Seksi SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat untuk kegiatan jasa wisata alam.
(3)
Dalam rangka pengawasan kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat dapat bekerjasama dengan lembaga pengawas independent yang terakreditasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh lembaga pengawas independent yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 37
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), dilaporkan kepada:
a.
Gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan untuk kegiatan sarana wisata alam.
b.
Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(3)
Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Evaluasi
Pasal 38
(1)
Evaluasi terhadap pemengang IUPJLWA dilaksanakan oleh :
a.
Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat; dan
b.
Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangannya.
(2)
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan tidak langsung berdasarkan laporan kegiatan yang disusun oleh pemegang IUPJLWA-PJWA dan IUPJLWA-PSWA.
(3)
Dalam hal hasil evaluasi pengusahaan wisata alam menunjukkan kinerja baik, penghargaan dapat diberikan kepada pemegang izin berupa :
a.
prioritas pengembangan usaha di lokasi lain;
b.
sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri atau gubernur atau bupati/walikota;
c.
insentif berupa perpanjangan izin usaha yang dinyatakan atau diberitahukan kepada pemegang izin sebelum ketentuan tata waktu permohonan perpanjangan izin usaha diajukan.
(4)
Pemengang Izin UPJLWA yang mempunyai kinerja baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan ketentuan :
a.
tidak melakukan pelanggaran ketentuan perundangan yang berakibat pidana;
b.
tidak pernah mendapat peringatan yang berakibat pada dicabutnya izin usaha;
c.
keuntungan finansial yang diperoleh pemegang izin selama 5 (lima) tahun berturut-turut menunjukkan peningkatan yang signifikan.
(5)
Kegiatan evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan hasil evaluasi dijadikan bahan melaksanakan pembinaan dan serta menentukan kebijakan.
BAB X
SANKSI
Pasal 39
(1)
Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan
c. pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diberikan oleh Kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan.
(4)
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diberikan oleh pemberi izin.
Pasal 40
(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, dikenai kepada setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing-masing 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya peringatan.
(3) Dalam hal surat peringatan pertama tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang izin dan atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, pemberi izin menerbitkan surat peringatan kedua.
(4) Dalam hal surat peringatan kedua tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang izin dan atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, pemberi izin menerbitkan surat peringatan ketiga.
Pasal 41
Dalam hal surat peringatan pertama ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu diterbitkan peringatan berikutnya dan pemberi izin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin.
Pasal 42
(1)
Dalam hal surat peringatan kedua ditanggapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu diterbitkan peringatan ketiga dan pemberi izin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin.
(2)
Dalam hal surat peringatan kedua ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, maka diterbitkan surat peringatan ketiga.
Pasal 43
(1)
Dalam hal surat peringatan ketiga ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu dilakukan tindakan penghentian sementara kegiatan dan pemberi izin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin.
(2) Dalam hal surat peringatan ketiga ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, maka pemberi izin menetapkan surat penghentian sementara kegiatan.
(3) Dalam hal surat peringatan ketiga tidak ditanggapi oleh pemegang izin dalam tenggat waktu 20 (dua puluh) hari, maka pemberi izin menetapkan surat penghentian sementara kegiatan.
(4) Dalam hal pemegang izin dalam tenggat waktu 20 (dua puluh) hari sejak penghentian sementara kegiatan diterima tidak ada upaya klarifikasi kepada pemberi izin, pemberi izin menetapkan keputusan pencabutan izin.
(5) Dalam hal pemegang izin menyampaikan klarifikasi kepada pemegang izin dalam tenggat waktu 20 (dua puluh) hari dan substansinya diterima oleh pemberi izin, pemberi izin menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap melaksanakan kegiatan sebagai pemegang izin.
(6) Dalam hal penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, maka pemegang izin dikenakan sanksi pencabutan izin.
Pasal 44
(1)
Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6), bagi pemegang izin yang kegiatan usahanya menimbulkan kerusakan pada kawasan hutan lindung, dikenakan sanksi pidana dan kewajiban melakukan rehabilitasi serta pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.
(2)
Pengenaan kewajiban rehabilitasi dan sanksi pidana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Besaran dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.