Home » » Indonesia Peringkat Ke-5 Tujuan Wisata Halal

Indonesia Peringkat Ke-5 Tujuan Wisata Halal

bhpariwisatactt
Foto: dev/detikFood

Wisata halal menjadi pertimbangan penting bagi wisatawan mancanegara terutama kaum muslim. Wisata yang dilengkapi dengan sarana dan makanan halal ternyata mampu menyedot banyak wisatawan. Sayang sekali dalam sebuah survey Indonesia hanya mampu meraih peringkat ke 5 sebagai daerah tujuan wisata halal di dunia!

Tak dapat dipungkiri, kuliner halal kini telah menjadi salah satu daya tarik pariwisata yang dapat mendongkrak kunjungan wisatawan asing ke suatu negara. Sebut saja Malaysia, Turki, Egypt, dan Marrocco, negara-negara tersebut telah sukses menjadikan kuliner halal sebagai salah satu daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke negara mereka.

Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Crescentrating Halal Travel yaitu sebuah penyedia fasilitas layanan travel, informasi jasa dan resto halal yang berbasis di Singapura. Dalam surveinya terhadap "10 Halal Friendly Destinations", Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia hanya menempati ranking ke-5.

Posisi Indonesia ini jauh diatas Malaysia yang menempati urutan pertama, dan satu tingkat di atas Thailand yang menempati urutan ke-6. Padahal menurut data statistik Menbudpar terdapat sekitar 122.312.000 wisatawan lokal di tahun 2010 dan 7.002.944 wisatawan mancanegara yang datang ke seluruh wilayah di Indonesia.

Untuk wisatawan lokal sendiri sebagaimana mayotitas penduduk Indonesia adalah muslim, maka ketersediaan kuliner halal otomatis sangat dibutuhkan. Untuk wisatawan mancanegara terdapat sebanyak 1.034.642 berasal dari Malaysia, 68.878 dari Arab Saudi, 3.277 dari Mesir, dan 4.906 dari UEA. Ini membukatikan bahwa mayoritas wisatawan yang datang adalah kaum muslim.

Seperti yang dikatakan oleh Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata, Firmansyah Rahim dalam seminar sehari yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI kemarin (6/4). Wisatawan Timur Tengah masih menjadi wisatawan terbesar di Indonesia, sehingga penyediaan kuliner halal sangatlah penting. Dari data Crescentrating saja diketahui pengeluaran wisatawan muslim dunia telah mencapai sekitar US$ 930 miliar (2009), sedangkan Indonesia hanya memperoleh US$ 6.3 juta saja (2009).

Hal ini juga terkait dengan UU no.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dimana disebutkan bahwa berwisata merupakan hak asasi manusia (butir b) dan pariwisata merupakan bagian integral pembangunan nasional dan memberikan perlindungan nilai-nilai agama, budaya, dan lingkungan hidup (butir c).

Oleh karena itu setiap wisatawan berhak atas pelayaan makan dan minum, baik untuk muslim dan non muslim. Sehingga untuk wisatawan muslim, mereka berhak atas kepastian dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Dan pada akhirnya hal ini juga akan menjadi kewajiban dan tanggung jawab pengusaha untuk memastikan halal dan non halalnya baik makanan dan jasa.

Pemerintah pun telah berencana dalam membuat sejumlah kegiatan penunjang ketersediaan kuliner halal ini. Mulai dari penyusunan standar usaha hotel (termasuk makanan dan minuman dalam hotel), penyusunan standar usaha restoran dan jasa boga (katering), penyusunan standar usaha jasa makan-minum (RM, Cafe, dan bar), penyusunan standar usaha lain yang memiliki fasilitas makan minum dalam usahanya, dan optimalisasi kemitraan dengan PHRI, APJI, ACP, ICA, dll.

Peran dalam mewujudkan ketersediaan halal ini memang tidak bisa lepas dari keterkaitan berbagai pihak. Mulai dari LPPOM MUI sendiri sebagai lembaga sertifikasi halal, Menbudpar, para agen perjalanan wisata, PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia, APJI (Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia), ACP (Asosiasi Chef Profesional), serta masyarakat.
(dev/Odi)

0 comments:

Posting Komentar